Anda membutuhkan informasi seputar pengadilan? silahkan hubungi petugas
Meja Informasi di nomor Telepon 0274-552997 atau datang langsung ke Pengadilan Agama Yogyakarta
di Jln. Ipda Tut Harsono No. 53 Yogyakarta setiap hari jam kerja. Senin - Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Jumat : 07.30 - 16.30 WIB
,Kini mengakses info perkara, data pihak, keuangan perkara, jadwal sidang cukup lewat SMS. Kami berkomitmen untuk meningkatkan layanan hukum kepada masyarakat. Salah satu bentuk layanan hukum yang ada di Pengadilan Agama Yogyakarta adalah SMS Info perkara. Bagaimana cara mengakses layanan SMS Perkara tersebut?
klik disini untuk info lebih lanjut.
Apabila Pemohon / Penggugat yang tidak mengambil uang sisa panjar biaya perkaranya dalam jangka waktu 6 bulan,
maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari
Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan
(1948, KUH Perdata) untuk selanjutnya uang tidak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara.
MAGANG PERADILAN
Wednesday, 28 November 2012
KEMBALI MENYELENGGARAKAN MAGANG PERADILAN
(pa-yogyakarta.net) Bertempat di Ruang Aula Pengadilan Agama Yogyakarta, Selasa (27/11) kembali diadakan acara penerimaan mahasiswa magang. Ketua PA Yogyakarta Drs. H. Aridi, SH, MSi didampingi Hakim PA Yogyakarta, Dra. Syamsiah, MH dan Drs. H. M. Alwi Thaha, SH, MH selaku Hakim Pembimbing yang telah menerima rombongan mahasiswa dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. Rombongan yang terdiri dari 30 orang mahasiswa ini akan melaksanakan praktek magang peradilan di PA Yogyakarta. Diharapkan dengan kegiatan ini, mahasiswa dapat menyambungkan antara teori di bangku perkuliahan dengan kerja nyata di lapangan. Selain itu, mahasiswa juga dapat mempelajari hukum acara persidangan secara praktik dengan menerapkan teori yang telah didapat di bangku perkuliahan.
Dalam sambutannya, Ketua PA Yogyakarta, Drs. H. Aridi, SH, MSi menyampaikan bahwa proses persidangan perkara tidaklah mudah dengan menjelaskan hukum acara persidangan yang berlaku di PA Yogyakarta, mulai dari sikap berpakaian dan tingkah laku. Praktek dalam artian menggali ilmu dan pengetahuan secara nyata bagaimana persidangan itu berlangsung. Diharapkan dengan praktik ini dapat menggugah keinginan mahasiswa untuk menjadi seorang cakim minimal pengacara/advokad. Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan pembahasan kontrak belajar antara mahasiswa dengan para hakim pembimbing.
Pelantikan dan Pelepasan
Wednesday, 07 November 2012
Pelantikan Hakim dan Pelepasan Hakim serta Purna Tugas Jurusita Pengganti PA Yogyakarta
(Pa-Yogyakarta.net) Jum’at (02/11), bertempat di ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Yogyakarta, kembali berlangsung acara Pelantikan Hakim yang akan berpindah tugas ke PA Yogyakarta dan dilanjutkan dengan Acara Pamitan dari Hakim yang berpindah tugas dari PA Yogyakarta serta Pamitan Purna Tugas Jurusita Pengganti PA Yogyakarta.Acara dihadiri oleh Ketua PA Yogyakarta, Ketua PA Sumber, WakilKetua PA Yogyakarta, Para Tamu Undangan, Para Hakim, Pejabat Fungsional dan Strukturaln serta seluruh Pegawai PA Yogyakarta. Ketua PA Yogyakarta,Bapak Drs. H. Aridi, SH, MSi melantik Ibu Dra. Syamsiah, MH yang semula sebagai Hakim PA Sumber menjadi Hakim PA Yogyakarta Kelas IA.
Dalam perkenalannya, Ibu Dra. Syamsiah, MH menyampaikan ucapa terimakasih karena telah dilantik menjadi hakim di PA Yogyakarta dan mohon bimbingannya dalam bersosialisasi di PA Yogyakarta ini. Beliau juga berharap semoga kedatangannya dapat menjadi berkah bagi semuanya.Kemudian, acara dilanjutkan dengan pamitan dari Hakim yang telah berpindah tugas : Pertama , Bapak Drs. Wan Ahmad. Beliau mengucapkan terimakasih kepada seluruh rekan-rekan di PA Yogyakarta, semoga apa yang telah diberikan selama ini dapat menjadi bekal untuk ke depannya dan tak lupa mohon maaf untuk segala kesalahan dan kekhilafan selama ini. Diakhir pamitannya,beliau menggambarkan perjalannannya selama ini dalam bentuk pantun dan berharap apa yang baik dalam diri beliau dapat di kenang. Kedua, Bapak Drs. H. Saifurrohman, Sh, MHum.Beliau juga memohon maaf atas segala salah dan khilaf selama di PA Yogyakarta serta ucapan Terimakasih karena selama di PA Yogyakarta banyak sekali hal yang dapat beliau pelajari.
Dalam amanatnya, Ketua PA Yogyakarta, Drs. H. Aridi, SH, MSi mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada Ibu Dra. Syamsiah, MH. Semoga ibu dapat cepat menyesuaikan diri. Diharapkan dengan semakin banyak Hakim dapat membantu dalam menyelesaikan tugas-tugas pokok itu sendiri. Kemudian, kepada yang berpindah tugas beliau juga mengucapkan selamat bertugas di tempat yang baru. Sedangkan, pesan dan kesan untuk kedua hakim tersebut ialah merupakan sahabat dan teman yang baik serta orang yang memiliki profesionalitas dalam pekerjaannya.
Acara dilanjutkan dengan pemberian kenang-kenangan dari seluruh Pegawai PA Yogyakarta yang terdiri dari Kantor PA Yogyakarta, Dharmayukti PA Yogyakarta, Hakim PA Yogyakarta, Kepaniteraan PA Yogyakarta, Kesekretariatan PA Yogyakarta dan Mentee. Acara ditutup dengan pembacaan do’a yang dilanjutkan dengan ramah tamah
Tuan Rumah Pertemuan Forum Advokasi
Wednesday, 24 October 2012
PA YOGYAKARTA KEMBALI JADI TUAN RUMAH FORUM ADVOKASI
(pa-yogyakarta.net) Forum Komunikasi dan Advokasi Permasalahan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta (Forum Advokasi) yang di bentuk oleh Walikota Yogyakarta untuk mengkaji dan menganalisa permasalahan dalam pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil di wilayah Kota Yogyakarta kembali mengadakan pertemuan pada hari Kamis (18/10) dengan agenda pembahasan mengenai dasar hukum pengesahan anak menurut kewenangan Peradilan Agama. Pengadilan Agama (PA) Yogyakarta menjadi tuan rumah sekaligus sebagai nara sumber pada pertemuan yang diselenggarakan di ruang rapat lantai II PA Yogyakarta.
Pada pertemuan yang dihadiri dari instansi yang menjadi anggota Forum, diantaranya dari Kementrian Agama, Dindukcapil, Dinsosnakertrans, Kantor Kesbangpora, Kanwil Hukum dan HAM DIY, kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan, dan instansi lain di Pemkot Yogyakarta, Drs. Mulawarman, SH.,MH. hakim PA Yogyakarta didampingi Ahmad Zaky, SHI, assisten hakim PA Yogyakarta menyampaikan dasar hukum hukum pengesahan anak, persyaratan permohonan pengesahan anak, prosedur pendaftaran dan pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan pengesahan anak serta amar penetapan pengesahan anak.
Selain itu Drs. Mulawarman, SH., MH. menyampaikan mengenai asal usul anak, bahwa asal usul anak bisa dalam bentuk pengakuan anak (pasal 284 KUH Perdata) maupun pengingkaran anak. Lebih lanjut beliau menyampaikan berdasarkan pasal 55 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 bila akte kelahiran anak tidak ada, maka pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat. Atas dasar ketentuan Pengadilan tersebut maka instansi catatan sipil yang ada dalam daerah hukum Pengadilan yang bersangkutan mengeluarkan akte kelahiran bagi anak yang bersangkutan. Adapun ketentuan pencatatan, syarat dan tata cara pencatatan pengesahan anak yang dilaksanakan oleh catatan sipil telah diatur di pasal 92 Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Usia tanya jawab anggota Forum Advokasi dengan nara sumber, pada kesempatan itu Ahmad Zaky, SHI menampilkan jumlah perkara pengesahan anak yang masuk di PA Yogyakarta melalui SIADPA Plus PA Yogyakarta yang hingga bulan Oktober untuk tahun 2012 terdapat 4 perkara. Selain itu juga ditayangkan berita pertemuan-pertemuan Forum Advokasi yang telah di muat di website PA Yogyakarta maupun website Badilag.net diseputar peradilan agama.
PA Yogyakarta sebagai anggota Forum Advokasi untuk kedua kalinya menjadi tuan rumah, pertemuan yang sebelumnya diselenggarakan pada tahun 2010. PA Yogyakarta telah secara aktif mengikuti pertemuan Forum Advokasi dengan menunjuk Ahmad Zaky, SHI yang saat ini sebagai assisten hakim PA Yogyakarta menjadi anggota Forum.(zk)