Anda membutuhkan informasi seputar pengadilan? silahkan hubungi petugas
Meja Informasi di nomor Telepon 0274-552997 atau datang langsung ke Pengadilan Agama Yogyakarta
di Jln. Ipda Tut Harsono No. 53 Yogyakarta setiap hari jam kerja. Senin - Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Jumat : 07.30 - 16.30 WIB
,Kini mengakses info perkara, data pihak, keuangan perkara, jadwal sidang cukup lewat SMS. Kami berkomitmen untuk meningkatkan layanan hukum kepada masyarakat. Salah satu bentuk layanan hukum yang ada di Pengadilan Agama Yogyakarta adalah SMS Info perkara. Bagaimana cara mengakses layanan SMS Perkara tersebut?
klik disini untuk info lebih lanjut.
Apabila Pemohon / Penggugat yang tidak mengambil uang sisa panjar biaya perkaranya dalam jangka waktu 6 bulan,
maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari
Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan
(1948, KUH Perdata) untuk selanjutnya uang tidak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara.
Artikel
Monday, 07 May 2012
PROSPEK KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA
DALAM MENGADILI JINAYAH
Oleh: Drs. H. Ahmad Adib, SH., M.H. (Hakim PA.Yogyakarta)
(Disampaikan dalam diskusi bulanan LPM Pondok Pesantren UII Yogyakarta tanggal 28 April 2012)
Islam sebagai agama yang dipeluk oleh mayoritas pendudukan Indonesia, tentu sangat berpengaruh terhadap pola hidup bangsa Indonesia. Perilaku pemeluknya tidak lepas dari syariat yang dikandung agamanya, melaksanakan syariat agama yang berupa hukum-hukum menjadi salah satu parameter ketaatan seseorang dalam menjalankan agamanya.
Bagi kalangan muslim, yang dimaksudkan sebagai hukum adalah Hukum Islam, yaitu keseluruhan aturan hukum yang bersumber pada Al-Qur’an dan untuk kurun zaman tertentu lebih dikonkretkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam tingkah laku Beliau, baik berupa ucapan, tindakan ataupun suatu keadaan tertentu yang lazm disebut Sunnah Rasul.
Dalam perjalanan Kodifikasi Hukum Nasional Indonesia, keberadaan hukum Islam sangat penting, selain sebagai materi bagi penyusunan hukum nasional, hukum Islam juga menjadi inspirator dan dinamisator dalam pengembangan hukum Nasional. Hukum Islam sangat dekat dengan sosio antropologis bangsa Indonesia, sehingga kehadirannya dapat dengan mudah diterima oleh masyarakat luas. Kedekatan sosio antropologis Hukum Islam dengan masyarakatnya menjadi fenomena tersendiri ditandai dengan maraknya upaya formalisasi pemberlaku syariat Islam di berbagai wilayah di Indonesia.
Sebagai Negara berdasar atas hukum yang berfalsafah Pancasila, Negara melindungi Agama,penganut Agama, bahkan berusaha memasukkan hukum Agama Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagaimana pernyataan the founding father RI, Mohammad Hatta, bahwa dalam pengaturan Negara Hukum RI, Syariat Islam yang berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits dapat dijadikan peraturan perundang-undangan Indonesia sehingga orang Islam mempunyai sistem syariat yang sesuai dengan kondisi Indonesia. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dalam salah satu konsiderannya menyatakan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945, adalah merupakan suatu rangk)aian kesatuan dengan konstitusi tersebut.
(pa-yogyakarta.net) “Peran Wakil Sekretaris (Wasek) sangat vital karena sebagai pejabat yang menyaring segala tender dan penyerapan anggaran, sehingga diharapkan Wasek dengan Panitera/Sekretaris (Pansek) senantiasa dapat bekerja dengan sebaik-baiknya agar penyerapan anggaran negara dapat lebih optimal dan akuntabel.” demikian disampaikan Ketua Pengadilan Agama (PA) Yogyakarta, Drs. H. Aridi, SH., pada acara pengambilan sumpah dan pelantikan Wasek serta pelepasan Wakil Panitera (Wapan) dan calon hakim PA Yogyakarta, Jum’at (27/04).
Bertempat di ruang sidang utama PA Yogyakarta, acara pengambilan sumpah dan pelantikan Drs. Fahrudin yang semula menjabat sebagai Wasek PA Sleman menjadi Wasek PA Yogyakarta yang telah kosong sejak Wasek lama Mawardi AM memasuki purna tugas, serta pelepasan Wapan H. Suharto, SH., yang telah menjabat sebagai Pansek PA Bantul dan calon hakim Fattahurridlo Al Ghany, SHI., MSI., dan Nasich Salam Suharto, Lc., LLM., masing-masing sebagai Hakim PA Martapura pada wilayah hukum PTA Banjarmasin dan Hakim PA Kalianda pada wilayah hukum PTA Lampung, dihadiri oleh Ketua PA Yogyakarta, Wakil Ketua PA Sleman, Wakil Ketua PA Yogyakarta, para hakim PA Yogyakarta dan PA Sleman, pejabat fungsional dan struktural serta pegawai PA Yogyakarta dan PA Sleman.
Lebih lanjut Ketua PA Yogyakarta menyampaikan nasehat kepada Wasek yang diambil sumpah dan dilantik, agar lebih berhati-hati, kooperatif, bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas serta mencurahkan segala daya dan upaya untuk memberi yang terbaik bagi PA Yogyakarta.
Sebelumnya, acara pengambilan sumpah dan pelantikan Wasek dimulai dengan pembacaan surat keputusan dilanjutkan pengambilan sumpah, bertindak sebagai saksi Nur Ali Yaman, SHI dan Drs. Abdul Adhim AT dengan rohaniwan Drs. Mokh Udiyono, dilanjutkan penandatanganan berita acara sumpah, kata pelantikan dan perkenalan Drs. Fahrudin beserta isteri. Dalam perkenalannya Wasek berharap dapat melanjutkan kinerja yang baik dari Wasek pendahulu dan berusaha mempertahankan prestasi yang telah diraih oleh PA Yogyakarta serta berharap bantuan dan kerjasama yang baik dari segenap elemen PA Yogyakarta untuk semakin memajukan PA Yogyakarta kedepan.
Sementara itu H. Suharto, SH., perwakilan pegawai yang dilepas yaitu calon hakim Fattahurridlo Al Ghany, SHI.,MSI dan Nasich Salam Suharto, Lc.,LLM yang berhalangan hadirmenyampaikan, di tempat tugas yang baru merupakan berkah sekaligus ujian dalam mengemban amanah baru yang sungguh berat, sehingga harus mencurahkan segala potensi yang ada untuk menjalankan amanah tersebut. Beliau juga menyampaikan permohonan maaf jika selama mengemban amanah melakukan kesalahan atau khilaf serta mohon doa restu agar dalam menjalankan amanah yang baru senantiasa diberi kekuatan dan hidayah.
Selanjutnya, mewakili Para hakim dan pegawai PA Yogyakarta dalam kesan dan pesannya, Drs. Wan Ahmad, hakim PA Yogyakarta menyampaikan bahwa H. Suharto, SH., merupakan tipe orang yang tidak suka pusing serta meninggalkan kesan yang mendalam bagi pegawai PA Yogyakarta. Selain mempunyai bakat diplomat serta jago melobi, juga mempunyai kemampuan managerial yang baik.Sedangkan untuk Wasek yang baru, beliau mengharapkan agar dapat memberi yang terbaik buat PA Yogyakarta kedepan.
Rangkaian acara dilanjutkan pembacaan do’a oleh Drs. H. Husaini Idris, SH.,MSI, hakim PA Yogyakarta, diakhiri dengan ucapan selamat kepada pejabat yang baru disumpah oleh pimpinan, para hakim serta pegawai PA Yogyakarta dan PA Sleman yang hadir. (zk)
Dirjen Badilag di PA Yogyakarta
Friday, 27 April 2012
LAGI, DIRJEN BADILAG KUNJUNGI PA YOGYAKARTA
(pa-yogyakarta.net) Sudah menjadi kebiasaan Dirjen Badilag, Drs. H. Wahyu Widiana, MA., disetiap kunjungan ke daerah, beliau selalu menyempatkan diri untuk mengunjungi Pengadilan Agama (PA) disela-sela kegiatan pokok beliau saat bertugas turun ke daerah. Seperti yang beliau lalukan pada hari Rabu, (25/04) di Yogyakarta, di sela-sela acara seminar di UIN Sunan Kalija Yogyakarta, beliau mengunjungi PA Yogyakarta.
Usai jam istirahat kantor, tanpa memberi tahu terlebih dahulu kalau akan “mampir”, Dirjen Badilag tiba di PA Yogyakarta, beliau langsung turun lewat pintu samping gedung yang biasa dilewati oleh para pencari keadilan. Hal biasa yang beliau lakukan di setiap kunjungan mendadak ke PA di daerah, walaupun telah disiapkan pintu utama yang telah siap dilayani oleh petugas penerima tamu (resepsionis) yang bertugas memandu pihak-pihak tertentu yang akan menemui aparat peradilan (pasal 34 SK Dirjen Badilag Nomor 0017/Dj.A/SK/VII/2011 tentang Pedoman Pelayanan Meja Informasi di Lingkungan Peradilan Agama). Hari itu, 11 perkara bersidang yang dilaksanakan di dua ruang sidang, saat Dirjen tiba telah usai. Sehingga tidak banyak para pencari keadilan yang tampak, hanya ada beberapa pencari keadilan yang mohon informasi yang sedang dilayani petugas informasi di meja informasi dan beberapa yang sedang mendaftar di ruang pendaftaran perkara.
Pertama yang beliau kunjungi adalah ruang Posbakum, kemudian ruang mediasi, ruang tunggu sidang dan tak lupa menyambangi meja informasi dan ruang pendaftaran perkara. Usai melihat ruang di lantai bawah, beliau melanjutkan ke ruang steriil pencari keadilan di lantai atas, bertemu para hakim di ruang hakim dan ke ruang jurusita di dampingi oleh Ketua dan Pan/sek PA Yogyakarta, Drs. H. Aridi, SH., dan Drs. Mursid Amirudin yang baru tahu kehadiran beliau setelah beliau puas mengunjungi area pencari keadilan di lantai bawah.
Dalam kesempatan itu Dirjen Badilag menyampaikan apresiasi terhadap PA Yogyakarta yang beberapa waktu lalu telah menerima Tim QA Reformasi Birokrasi Nasional, sebagaimana yang telah diberitakan melalui badilag.net Wakil Ketua MA non yudisial menyampaikan hasil penilaian Reformasi Birokrasi di Peradilan Agama membanggakan. Dirjen juga berharap agar kita tidak cepat puas atas hasil tersebut, ada maupun tidak ada penilaian, program reformasi birokrasi dan pembaruan peradilan harus tetap dijalankan. (zk)