Anda membutuhkan informasi seputar pengadilan? silahkan hubungi petugas
Meja Informasi di nomor Telepon 0274-552997 atau datang langsung ke Pengadilan Agama Yogyakarta
di Jln. Ipda Tut Harsono No. 53 Yogyakarta setiap hari jam kerja. Senin - Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Jumat : 07.30 - 16.30 WIB
,Kini mengakses info perkara, data pihak, keuangan perkara, jadwal sidang cukup lewat SMS. Kami berkomitmen untuk meningkatkan layanan hukum kepada masyarakat. Salah satu bentuk layanan hukum yang ada di Pengadilan Agama Yogyakarta adalah SMS Info perkara. Bagaimana cara mengakses layanan SMS Perkara tersebut?
klik disini untuk info lebih lanjut.
Apabila Pemohon / Penggugat yang tidak mengambil uang sisa panjar biaya perkaranya dalam jangka waktu 6 bulan,
maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari
Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan
(1948, KUH Perdata) untuk selanjutnya uang tidak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara.
Juara I Penilaian SIMPEG, Pelayanan Publik dan Meja Informasi
Friday, 21 September 2012
Peringatan 130 tahun Peradilan Agama
PENILAIAN SIMPEG, PELAYANAN PUBLIK DAN MEJA INFORMASI :
PA YOGYAKARTA JUARA I
(pa-yogyakarta.net) Dalam rangka peringatan 130 tahun peradilan agama Badilag mengumumkan hasil penilaian SIMPEG online, aplikasi SIADPA, website, publikasi putusan, justice for all, pelayanan publik dan meja informasi dalam rangka pelaksanaan program prioritas pembaruan peradilan dan reformasi birokrasi pada malam silaurrahim warga peradilan agama di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa malam (18/9/12). Seluruh juara perlombaan mendapat penghargaan. Dari perlombaan yang ada, PA Yogyakarta mendapat juara I penilaian SIMPEG kategori PA Terbaik dan administrator PA yang paling banyak mengakses SIMPEG, selain itu PA Yogyakarta juga memperoleh juara I penilaian pelayanan publik dan meja informasi.
Penyerahan penghargaan dilaksanakan pada malam puncak peringatan 130 tahun Peradilan Agama yang dihadiri oleh Ketua dan Pansek PA Yogyakarta Drs. H. Aridi, SH., MSi dan Drs. Mursid Amirudin. Ketua PA Yogyakarta Drs. H. Aridi, SH., MSi merasa bersyukur atas prestasi yang diraih PA Yogyakarta, beliau berharap agar terus memberikan pelayanan yang terbaik khususnya kepada pencari keadilan, serta memperbaiki kekurangan yang ada.
Sementara itu Pansek PA Yogyakarta Drs. Mursid Amirudin memberikan apresiasi kepada jajarannya atas keberhasilan yang dicapai oleh PA Yogyakarta, menurut beliau penghargaan yang diterima membuktikan bahwa PA Yogyakarta tidak hanya memberikan pelayanan prima kepada para pencari keadilan melalui pelayanan publik dan meja informasi tetapi juga memperhatikan pelayanan kepada pegawainya melalui SIMPEG. Pansek yang juga sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PA Yogyakarta tersebut juga menambahkan bahwa jauh sebelum dicanangkan penilaian pelayanan publik dan meja informasi dan pelaksanaan penilaian yang dilaksanakan oleh Badilag pada bulan Agustus-September 2011 oleh PTA dan Ditjen Badilag, sejak dikeluarkannya SK KMA No 144/VIII/2007 dan SK KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayaan Informasi di Pengadilan pada tanggal 5 Januari 2011, PA Yogyakarta telah mengeluarkan SK penunjukan tim pelaksana meja informasi pada tanggal 25 Januari 2011. Tentunya segala sarana, prasarana dan petugas meja informasi juga kita persiapkan merujuk pada SK KMA tersebut dan SK Dirjen Badilag tentang Pedoman Pelayanan Meja Informasi di Lingkungan Peradilan Agama, ujarnya.
Sebagaimana diberitakan badilag.net, untuk juara penilaian SIMPEG online yang terdiri dari 5 kategori yaitu kategori Wilayah Terbaik (untuk PTA), kategori PTA terbaik (PTA), ketegori PA terbaik, kategori administrator PTA yang paling banyak mengakses SIMPEG (PTA) dan kategori administrator PA yang paling sering mengakses SIMPEG. Dari 2 kategori untuk PA yaitu kategori PA terbaik dan kategori administrator yang paling banyak mengakses SIMPEG, PA Yogyakarta memperoleh juara I, disusul PA Wonosari dan PA Bantul, sebagai juara II dan III.
Sedangkan untuk pelayanan publik dan meja informasi PA Yogyakarta menjadi juara I kategori pengadilan klas IA, membuntuti PA Yogyakarta adalah PA Surabaya, Tulungagung, Lamongan dan Jakarta Selatan. Untuk pengadilan Kelas IB, PA Bukit Tinggi berhasil menduduki posisi teratas. Di bawahnya terdapat PA Mungkid, PA Sleman, PA Kabupaten Malang, dan PA Ternate.Sedangkan untuk PA Kelas II, peringkat pertama diraih oleh PA Pelaihari. PA Kandangan, PA Kalianda, PA Magelang dan PA Muara Enim berada di bawah PA Pelaihari. Penilaian pelayanan publik dan meja informasi dilakukan terhadap tujuh komponenyaitu tata ruang pengadilan, maklumat dan standar pelayanan, pengaduan, pengelolaan dan layanan meja informasi, kualitas petugas meja informasi, fasilitas meja informasi dan pelaporan layanan meja informasi.(zk)
DIRJEN BADAN PERADILAN AGAMA MEMBUKA LOKAKARYA MEDIASI
Monday, 17 September 2012
DUA HAL YANG MENJADI PERHATIAN
(pa-yogyakarta.net) “Ada dua hal yang harus diperhatikanuntuk kemajuan mediasi yaitu substansimediasi berupapenilaian terhadap keberhasilan mediasi dan komitmen untuk memberi pelayanan untuk para pencari keadilan, perempuan dan anak serta para penyandang disabilitas yang bermediasi” demikian menurut dirjen badilag Wahyu Widiana dalam acara pembukaan Lokakarya Mediasi(17 September 2012)
Lokakarya yangdilaksanakan di hotelMercure Ancol atas kerjasama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, Republik Indonesiabekerjasama dengan Australian Aids merupakan kali kedua dari rencana 3 kali penyelenggaraan mediasi keluarga.
MenurutWahyu Widiana, pada awal menjadi dirjen tujuh tahun yang lalu, dirjen badilag mengadakan studi banding ke Australia. Pada saat itu sebenarnya yang menjadipokok studi banding adalah teknologiinformasi dan mediasi. Kalau kemudian teknologi informasiperadilan maju lebih cepat bukan karena mediasi tidak menjadi perhatian. Selama ini mediasi dianggap ranah teknis peradilan, sehingga sulit bagi dirjen badilag untuk memajukan mediasi.
Diharapkanpada masa yang akan datang selain mengajukan proses dan teknismediasi tetapi juga tata ruang mediasi yang nyaman bagi para pencari keadilan. Ruang yang dimaksud sebagaimanagedung pengadilan di beberapa negara yang menyediakan ruang untuk anak dan ruang mediasiyang represantatif.
Dirjen mengambil contoh Pengadilan Negeri Stabat yang menyediakan ruang mediasi yang baik dan ruangibu dan anak. Diharapkan gedung-gedung pengadilan agama ke depannya juga menyediakan ruang-ruang yangresponsif terhadap perempuan, anak dan penyandang disabilitas.
Dalam sambutannya, dirjen juga menyampaikan bahwajika parameter keberhasilan perkara perceraiandilihat dari tidak jadi bercerai antara suami istri, ini tentu sangat sulit. Karena umumnya untuk perkara perceraian di Indonesiasudah melewati proses-proses perdamaianyang dilakukan keluarga.Sehinggaperkara perceraianyang dimediasi, tingkat keberhasilannya hanya dibawah sepuluh persen.Sebaliknya, jika mediasitentang akibat-akibat perceraian, maka tingkat keberhasilannya bisa mencapai 80 percen dari angka perceraian yang ditangani peradilan agama. “Maka walau dikatakan sebagai perkara asesoir , mediasinya tetap harus diperkuat”, tandasnya.Dirjen juga mengharapkan jika kelak ada Pusat mediasi (mediasi centre) sebagai tempat untukmendapatkan berbagai akses mediasi.
Sejalan dengan keinginan dirjen juntuk membentuk mediation centre, Diah Sulastri Dewi yang juga Ketua Pengadilan Negeri Stabat yang selama ini sangat konsernterhadap mediasi . Diah Sulastri Dewi juga mengharapkan kegiatan lokakarya mediasi ini menjadimomentum yang baik untukmengembangkan tingkat keberhasilanmediasi dengan cara membagi pengalamandan sucses story di Peradilan Agama dan Peradilan Umum.
Menurutnyapeningkatan tingkat keberhasilan mediasi bisa dilakukan dengan cara membagi pengalaman atas keberhasilan-keberhasilan mediasiyang pernah dilakukan.
MEDIATOR HAKIM HARUS MEMEDIASIAKIBAT-AKIBAT PERCERAIAN
Dalam kesempatan yang samaDirekturProgram AIPJ , Nicola Cobranmengharapkan lokakarya dapat bergunabagipesertauntuk memajukan mediasi di Indonesia. Menurutnya tujuan utama mediasi bukan untuk mendamaikan para pihak semata, tetapi mediator juga harus memikirkan pasca perceraian. Mediator diharapkanjuga dapat memediasi bukan hanya perkawinan semata, tetapi jugabisa memediasi masalah anak, nafkah anak dan harta gono-gini. Karena jika persoalan-persoalan ini tidak terselesaikan, hanya akan menimbulkan masalah baru.
Di penghujung acara, secara spontanitasNicola Colbran mengadakan surprise partyuntuk dirjen badilag sebagai perayaan ulang tahun yang akanjatuh pada 18 September 2012;(Lily Ahmad)
Pelantikan Hakim
Tuesday, 04 September 2012
Pelantikan Hakim-Hakim PA Yogyakarta
(pa-yogyakarta.net) Senin (03/09) bertempat di ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Yogyakarta, berlangsung acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Wakil Ketua, Pelantikan Hakim serta Pisah Sambut Wakil Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta. Acara ini dihadiri oleh Ketua PA Yogyakarta, Ketua PA Pemalang, Ketua PA Sleman, Ketua PA Pekalongan, Wakil Ketua PA Sungguminasa, Undangan, Para Hakim, Pejabat Fungsional dan Struktural serta seluruh pegawai PA Yogyakarta. Ketua PA Yogyakarta, Drs. H. Aridi, SH, MSi melantik sekaligus 4 orang hakim yang akan mutasi ke PA Yogyakarta. Pertama, Bapak Drs. Fajaruddin Effendi yang semula menjabat sebagai Wakil Ketua PA Pemalang kelas I.A menjadi Wakil Ketua PA Yogyakarta kelas I.A. Kedua, Bapak Drs. H. M. Alwi Thaha, SH, MH yang semula menjabat sebagai Ketua PA Sungguminasa kelas II menjadi Hakim PA Yogyakarta kelas I.A. Kemudian Ibu Dra. Hj. Burdanah, SH dan Ibu Hj. Sri Murtinah SH, MH yang keduanya semula menjabat sebagai Hakim PA Sleman kelas I.B menjadi Hakim PA Yogyakarta kelas I.A.
Dalam perkenalannya, keempat hakim tersebut mengucapkan terimakasih kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta atas kesediannya melantik sehingga mulai saat ini kami semua telah tergabung dalam keluarga besar PA Yogyakarta. Kemudian, memohon maaf apabila ada tata karma yang tidak sesuai dengan adat istiadat di Yogyakarta khususnya serta memohon bimbingan, arahan dan petunjuk kedepannya untuk dapat di terima sebagai keluarga besar PA Yogyakarta. Selain itu, diadakan pula acara pamitan dari Ibu Dra. Mustaqaroh, SH, MM yang sekarang telah berpindah tugas menjadi Ketua PA Pekalongan kelas I.A. Dalam pamitannya, beliau mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pegawai PA Yogyakarta serta ucapan maaf apabila selama menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta ini terdapat banyak kesalahan.
Dalam amanatnya, Ketua PA Yogyakarta Drs. H. Aridi, SH, MSi menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kasubbag. Kepegawaian atas keberhasilannya dalam mengelola SIMPEG. Beliau berharap dengan bertambahnya hakim baru yang berpengalaman ini dapat menciptakan Pengadilan Agama Yogyakarta yang istimewa. Selain itu, diharapkan seluruh pegawai dapat menerapkan 8 area perubahan Reformasi Birokrasi terutama penerapan area 1 yaitu perubahan mindset. Dengan perubahan mindset/pola piker ini kita akan dapat lebih bersinergis dan saling berkomunikasi satu dengan lainnya. Akhir amanatnya, beliau mengucapkan selamat datang dan menerima dengan senang hati kedatangan bapak dan ibu hakim serta untuk ibu Dra. Mustaqaroh, SH, MM, Selamat bertugas di tempat yang baru dan sukses selalu. Acara diakhiri dengan pemberian kenang-kenangan untuk ibu Dra. Mustaqaroh, SH, MM dan ucapan selamat kepada para hakim yang telah dilantik.