Friday, 24 May 2013
|
INFORMASI UMUM
Sambutan Ketua
Profil PA Yogya
Daftar Nama Pegawai
Struktur Organisasi
Kumpulan SK KPA
Peraturan-peraturan
Program Kerja
Renstra dan Renja
Peta Yurisdiksi
INFORMASI PEGAWAI
Ketua
Wakil Ketua
Panitera/Sekretaris
Profil Pejabat Struktural
Hakim
Kesekretariatan
Kepaniteraan
DUK
DUS
Bezetting
Statistik Kepegawaian
STANDARD OPERASIONAL
Prosedur Beracara
SOP Kepaniteraan
SOP Kepegawaian
SOP Umum
SOP Keuangan
Standard Pelayanan Publik
Prosedur Pengembalian Sisa Panjar
Prosedur Pelayanan Meja Informasi
Standard & Maklumat Pelayanan Pengadilan
INFORMASI PERKARA
Informasi Biaya Perkara
Biaya Salinan Informasi
Jadwal Sidang
Publikasi Putusan
Panggilan Via Media Massa
Perkara Di Terima
Perkara Putus
Hak-hak Para Pihak
Alur Pelayanan Informasi
Jenis Perkara
Statistik Perkara
Tahap-tahap Persidangan
Syarat Administrasi Pendaftaran
Perkara Prodeo
Info Perkara
Tabayyun
Form Bantuan Panggilan/Isi Putusan
MEDIASI
Mekanisme Mediasi
Mediator
TRANSPARANSI
DIPA dan Realisasi
PNBP
Penyerapan Anggaran
Realisasi Biaya Perkara
Uang IWADL
LHKPN
Data Aset
Neraca
CALK
Rencana dan Laporan Realisasi Anggaran
Surat Menyurat
Pengadaan Barang dan Jasa
PENGADUAN
Tatacara Pengaduan
Alur Pengaduan
Pengaduan Online
Statistik Pengaduan
Data Tindak Lanjut Pengaduan
PENGAWASAN
Data Pengawasan
Hakim Pengawas Bidang
BANTUAN HUKUM
POSBAKUM
Prodeo
LAPORAN-LAPORAN
Laporan POSBAKUM
Laporan Akses Infromasi
Laporan Pelayanan Meja Informasi
LAKIP
Laporan Tahunan
Penetapan Kerja
INFORMASI LAIN
Agenda Kerja Pimpinan
Hasil Rakernas
Bimbingan Teknis
Artikel-artikel
Perpustakaan On-line
Riset
Study Banding
PKL/Magang
INFO SEPUTAR YOGYA
Wisata Kuliner
Rumah Sakit
Tempat Wisata
Rute Bus Kota
BERITA PA YOGYA
 
  INFO PENGADILAN
  • Anda membutuhkan informasi seputar pengadilan? silahkan hubungi petugas Meja Informasi di nomor Telepon 0274-552997 atau datang langsung ke Pengadilan Agama Yogyakarta di Jln. Ipda Tut Harsono No. 53 Yogyakarta setiap hari jam kerja.
    Senin - Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
    Jumat : 07.30 - 16.30 WIB
  • ,Kini mengakses info perkara, data pihak, keuangan perkara, jadwal sidang cukup lewat SMS. Kami berkomitmen untuk meningkatkan layanan hukum kepada masyarakat. Salah satu bentuk layanan hukum yang ada di Pengadilan Agama Yogyakarta adalah SMS Info perkara. Bagaimana cara mengakses layanan SMS Perkara tersebut? klik disini untuk info lebih lanjut.
  • Apabila Pemohon / Penggugat yang tidak mengambil uang sisa panjar biaya perkaranya dalam jangka waktu 6 bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948, KUH Perdata) untuk selanjutnya uang tidak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara.
berita duka cita
Monday, 15 October 2012

TURUT BERBELA SUNGKAWA

 

Innaa lillaahi wa innaa ilaihi rooji'uun

 

Segenap Pimpinan, Hakim, Karyawan-karyawati dan Dharmayukti Karini Pengadilan Agama Yogyakarta ikut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya ibu Hj. Badringah, ibunda Bpk. Drs. Ahmad Syarhuddin, SH, MH. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta.

Wafat pada hari Ahad tanggal 14 Oktober 2012 pukul 03.30 WIB di Banjarnegara.

Semoga almarhumah wafatnya Husnul Khotimah dan keluarga yang di tinggalkan diberi ketabahan dan kesabaran.

 
Pertemuan Forum Advokasi
Friday, 12 October 2012

Pertemuan Forum Advokasi

 PENGAJUAN AKTA KELAHIRAN TERLAMBAT DAN

PENGANGKATAN ANAK DI PENGADILAN NEGERI

 

 

            (pa-yogyakarta.net) “Permohonan itsbat nikah dapat dilakukan oleh kedua suami isteri atau salah satu dari suami isteri, anak, wali nikah dan pihak lain yang berkepentingan dengan perkawinan tersebut kepada Pengadilan Agama (PA). Proses pemeriksaan permohonan itsbat nikah yang diajukan oleh kedua suami isteri bersifat voluntair, produknya berupa penetapan, sedangkan permohonan itsbat nikah yang diajukan oleh salah seorang suami atau isteri bersifat kontensius, produknya berupa putusan.” Demikian disampaikan assisten hakim PA Yogyakarta, Ahmad Zaky, SHI pada pertemuan Forum Komunikasi dan Advokasi Permasalahan Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta (Forum Advokasi), Kamis, (04/10) di ruang rapat lantai II Komplek Balaikota Yogyakarta.

            Lebih lanjut calon hakim PA Yogyakarta tersebut menyampaikan bahwa permohonan itsbat nikah yang dilakukan oleh anak, wali nikah dan pihak yang berkepentingan juga suami atau isteri yang ditinggal mati oleh isteri atau suaminya bersifat kontensius dengan mendudukan suami dan isteri dan ahli waris lain sebagai Termohon, hal tersebut disampaikan untuk menjawab permasalahan dalam permohonan penetapan akta kelahiran terlambat.

            Sebelumnya hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Bahtra Yenni Warita, SH., M.Hum sebagai nara sumber didampingi panitera muda perdata PN Yogyakarta, Drs. Sularjo, SH., menyampaikan prosedur pengajuan permohonan penetapan di PN yaitu permohonan penetapan akta kelahiran terlambat dan permohonan penetapan pengangkatan anak. Dalam paparannya hakim PN Yogyakarta tersebut menyampaikan jenis permohonan yang dapat dimintakan penetapan ke PN yaitu kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, perwalian, pengampuan dan peristiwa penting lainnya. Mengenai penetapan akta kelahiran terlambat, apabila permohonannya dikabulkan amar penetapan berbunyi :

1.     Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;

2.   Menetapkan sah kelahiran seorang anak laki-laki/perempuan..........., anak dari pasangan suami isteri bernama.....dengan.....yang lahir di ....pada tanggal.....;

3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil....untuk mencatat kelahiran Pemohon yang bernama....dalam register yang dipergunakan untuk itu;

4.      Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.......;

Mengenai pengangkatan anak, hakim PN Yogyakarta tersebut menyampaikan perbedaan mendasar antara pengangkatan anak antar WNI dengan WNI sesuai pasal 9 ayat 2 PP No 54 tahun 2007, dimohonkan penetapan pengadilan sehingga produk hakim adalah penetapan, sedangkan pengangkatan anak antar WNI dengan WNA sesuai pasal 11 ayat 2 PP No 54 tahun 2007 dimohonkan putusan pengadilan sehingga produk hakim adalah putusan.

Sedangkan alat bukti yang dapat diajukan dalam persidangan berupa : surat resmi tentang kelahiran berupa akta kelahiran, surat ijin dari kemensos, akta notaris, surat nikah, surat-surat keterangan, laporan sosial, surat keterangan kepolisian tentang calon orang tua angkat selain itu diperkuat dengan keterangan saksi dan keterangan calon orang tua angkat orang tua kandung, yayasan sosial yang bergerak dibidang pengangkatan anak dan calon anak angkat bila umurnya sudah bisa diajak bicara. Dalam pemeriksaan persidangan hakim, menggali latar belakang/motif dari pihak yang melepaskan anak dan calon orang tua angkat, seberapa jauh kesungguhan, ketulusan dan kesadaran akibat hukum perbuatan pengangkatan anak, keadaan ekonomi, rumah tangga cara mendidik serta mengasuh anak dan mengadakan pemeriksaan setempat dimana calon anak berada.(zk)

 
Pertemuan Jaringan Penanganan Korban Kekerasan Berbasis Gender
Monday, 01 October 2012

PA YOGYAKARTA HADIRI PERTEMUAN JARINGAN PENANGANAN KORBAN KEKERASAN BERBASIS GENDER DAN TRAFFICKING KOTA YOGYAKARTA

(pa-yogyakarta.net) Maraknya pemberitaan dimedia bahwa terjadi korban kekerasan kepada perempuan dan perdagangan orang akhir-akhir ini cukup meresahkan, sehingga korban kekerasan berbasis gender dan trafficking kini merupakan masalah publik, oleh karena itu memerlukan perlindungan dan penanganan terpadu sebagai bentuk pemenuhan hak asasi manusia sehingga diperlukan peran serta dan kerjasama dari semua lembaga pelayanan publik, termasuk Pengadilan Agama yang dalam menangani perkara yang masuk, pihak berperkara kerap menjadikan kekerasan (KDRT) sebagai salah satu alasan perkara perceraian diajukan.

 Melihat fenomena itu, Walikota Yogyakarta telah mengeluarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 62 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu bagi korban berbasis gender dan trafficking, yang dalam pelaksanaannya melibatkan instansi yang berada di Pemkot Yogyakarta. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah kota Yogyakarta melalui sie perlindungan kelompok rentan KPMP menyelenggarakan pertemuan dalam rangka peningkatan pelayanan perlindungan korban kekerasan berbasis gender dan trafficking di Kota Yogyakarta. Pertemuan yang diselenggarakan di Griya UMKM Jl. Tamansiswa 33 Yogyakarta, Kamis (27/09), dipimpin oleh ibu Walikota Yogyakarta Hj. Trikirana Muslidatun S.Psi, hadir pada pertemuan tersebut Ahmad Zaky, SHI., calon hakim PA Yogyakarta.

Pada pertemuan tersebut, Ahmad Zaky, SHI., mewakili PA Yogyakarta menyampaikan bahwa penanganan perkara bagi korban KDRT yang tidak mampu membayar biaya perkara dapat mengajukan perkara secara prodeo (cuma-cuma) dengan melampirkan surat keterangan miskin dan untuk tahun 2012 PA Yogyakarta mendapat alokasi 25 perkara prodeo melalui DIPA. Dalam pembuatan gugatan bagi pihak yang tidak mampu menggunakan jasa advokat, juga dapat menggunakan jasa Posbakum dengan cuma-cuma, tanpa dipungut biaya. Selain itu, terhadap perkara perceraian isteri PNS, yang menuntut pembagian gaji, berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung bahwa pembagian gaji sebagaimana diatur dalam Pasal 8 PP No 10 Tahun 1983 dirubah dengan PP No 45 Tahun 1990 bukan merupakan hukum acara Peradilan Agama, karena pemberian gaji tersebut merupakan keputusan pejabat Tata Usaha Negara. Menanggapi penjelasan tersebut, ibu Walikota Yogyakarta menyampaikan akan menindaklanjuti dengan membuat MoU dengan PA dan PN untuk penanganan bagi korban kekerasan di pengadilan. Selain itu, hal menarik disampaikan Drs. H. Jufri mewakili Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa anggaran yang dituangkan melalui DIPA untuk PA seharusnya ditambah, karena PA merupakan institusi yang menangani hukum di masyarakat yang mayoritas muslim.

Pertemuan yang dihadiri dari berbagai instansi diantaranya dari Kemenkumham, Kemenag, Pengadilan Negeri, Polresta, dan instansi di lingkungan Pemkot Yogyakarta, organisasi masyarakat serta LSM yang tergabung dalam jaringan penanganan korban kekerasan berbasis gender dan trafficking Kota Yogyakarta juga mereview Peraturan Walikota Yogyakarta No 62 tahun 2007 sehubungan dengan telah dikeluarkannya Perda Provinsi DIY No 3 tahun 2012 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.(zk)

 
Lagi...
<< Awal < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Berikutnya > Akhir >>

Hasil 13 - 16 dari 109
FOTO PEGAWAI

Jumlah Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini35
mod_vvisit_counterKemarin494
mod_vvisit_counterBulan ini19348
mod_vvisit_counterTotal382883
Pengunjung
AGENDA
May 2013 June 2013
Su Mo Tu We Th Fr Sa
Week 18 1 2 3 4
Week 19 5 6 7 8 9 10 11
Week 20 12 13 14 15 16 17 18
Week 21 19 20 21 22 23 24 25
Week 22 26 27 28 29 30 31
POLLING
Bagaimana Menurut Anda Pelayanan Di Pengadilan Agama Yogyakarta
 
Admin Online
WEB LINK

 Image

 


 
 
 
 
 
 
 
 

SEPUTAR BADILAG
Home