|
Pertemuan Forum Advokasi PENGAJUAN AKTA KELAHIRAN TERLAMBAT DAN PENGANGKATAN ANAK DI PENGADILAN NEGERI (pa-yogyakarta.net) “Permohonan itsbat nikah dapat dilakukan oleh kedua suami isteri atau salah satu dari suami isteri, anak, wali nikah dan pihak lain yang berkepentingan dengan perkawinan tersebut kepada Pengadilan Agama (PA). Proses pemeriksaan permohonan itsbat nikah yang diajukan oleh kedua suami isteri bersifat voluntair, produknya berupa penetapan, sedangkan permohonan itsbat nikah yang diajukan oleh salah seorang suami atau isteri bersifat kontensius, produknya berupa putusan.” Demikian disampaikan assisten hakim PA Yogyakarta, Ahmad Zaky, SHI pada pertemuan Forum Komunikasi dan Advokasi Permasalahan Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta (Forum Advokasi), Kamis, (04/10) di ruang rapat lantai II Komplek Balaikota Yogyakarta. Lebih lanjut calon hakim PA Yogyakarta tersebut menyampaikan bahwa permohonan itsbat nikah yang dilakukan oleh anak, wali nikah dan pihak yang berkepentingan juga suami atau isteri yang ditinggal mati oleh isteri atau suaminya bersifat kontensius dengan mendudukan suami dan isteri dan ahli waris lain sebagai Termohon, hal tersebut disampaikan untuk menjawab permasalahan dalam permohonan penetapan akta kelahiran terlambat. Sebelumnya hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Bahtra Yenni Warita, SH., M.Hum sebagai nara sumber didampingi panitera muda perdata PN Yogyakarta, Drs. Sularjo, SH., menyampaikan prosedur pengajuan permohonan penetapan di PN yaitu permohonan penetapan akta kelahiran terlambat dan permohonan penetapan pengangkatan anak. Dalam paparannya hakim PN Yogyakarta tersebut menyampaikan jenis permohonan yang dapat dimintakan penetapan ke PN yaitu kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, perwalian, pengampuan dan peristiwa penting lainnya. Mengenai penetapan akta kelahiran terlambat, apabila permohonannya dikabulkan amar penetapan berbunyi : 1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut; 2. Menetapkan sah kelahiran seorang anak laki-laki/perempuan..........., anak dari pasangan suami isteri bernama.....dengan.....yang lahir di ....pada tanggal.....; 3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil....untuk mencatat kelahiran Pemohon yang bernama....dalam register yang dipergunakan untuk itu; 4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.......; Mengenai pengangkatan anak, hakim PN Yogyakarta tersebut menyampaikan perbedaan mendasar antara pengangkatan anak antar WNI dengan WNI sesuai pasal 9 ayat 2 PP No 54 tahun 2007, dimohonkan penetapan pengadilan sehingga produk hakim adalah penetapan, sedangkan pengangkatan anak antar WNI dengan WNA sesuai pasal 11 ayat 2 PP No 54 tahun 2007 dimohonkan putusan pengadilan sehingga produk hakim adalah putusan. Sedangkan alat bukti yang dapat diajukan dalam persidangan berupa : surat resmi tentang kelahiran berupa akta kelahiran, surat ijin dari kemensos, akta notaris, surat nikah, surat-surat keterangan, laporan sosial, surat keterangan kepolisian tentang calon orang tua angkat selain itu diperkuat dengan keterangan saksi dan keterangan calon orang tua angkat orang tua kandung, yayasan sosial yang bergerak dibidang pengangkatan anak dan calon anak angkat bila umurnya sudah bisa diajak bicara. Dalam pemeriksaan persidangan hakim, menggali latar belakang/motif dari pihak yang melepaskan anak dan calon orang tua angkat, seberapa jauh kesungguhan, ketulusan dan kesadaran akibat hukum perbuatan pengangkatan anak, keadaan ekonomi, rumah tangga cara mendidik serta mengasuh anak dan mengadakan pemeriksaan setempat dimana calon anak berada.(zk) |