|
PROFIL PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA VISI TERWUJUDNYA PERADILAN YANG MANDIRI DAN BERWIBAWA, MENUJU NEGARA HUKUM YANG ADIL MISI Memberikan Pelayanan hukum sebaik – baiknya dengan biaya Murah, cepat dan akurat terhadap masnyarakat pencari keadilan dalam wilayah hukum kota Yogyakarta , dengan cara : 1. MENCIPTAKAN PELAYANAN KEADILAN YANG CEPAT, JUJUR, BERSIH DAN BERWIBAWA. 2. MEWUJUDKAN PERADILAN YANG MANDIRI DAN INDEPENDEN DARI CAMPUR TANGAN FIHAK LUAR. 3. MENCIPTAKAN AKSES LAYANAN HUKUM DAN PERADILAN. 4. MENCIPTAKAN KUALITAS INPUT EKSTERNAL PADA PROSES PERADILAN. 5. MEWUJUDKAN INSTITUSI PERADILAN YANG EFISIEN, EFEKTIF, DAN BERKUALITAS. 6. MENCIPTAKAN APARAT PERADILAN YANG BERMARTABAT, BERINTEGRITAS, DAPATDIPERCAYA DAN TRANSPARAN. TUGAS DAN FUNGSI Tugas pokok Peradilan Agama Yogyakarta adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, shodaqoh dan ekonomi syariah, sebagaimana diatur dalam pasal 49 undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan undang-undang nomor 3 tahun 2006; jo. Undang-undang nomor 50 tahun 2009. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama mempunyai fungsi sebagai berikut : a. Memberikan pelayanan teknis yudisial dan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi; b. Memberikan pelayanan dibidang administrasi perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi perkara lainnya; c. Memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama(Umum, Kepegawaian dan Keuangan kecuali keuangan perkara); d. Memberikan pelayanan penyelesaian permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan diluar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam serta waarmeking akta keahliwarisan dibawah tangan untuk pengambilan deposito/tabungan, pensiunan dan sebagainya; e. Memberikan tugas-tugas pelayanan lainnya dalam pembinaan hukum agama seperti persidangan kesaksian rukyat hilal, pelayanan riset/penelitian, penyuluhan hukum, nasehat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu sholat dan sebagainya. Sejarah Berdirinya Pengadilan Agama Yogyakarta Pengadilan Agama Yogyakarta merupakan kelanjutan dari Pengadilan Serambi milik Kesultanan Yogyakarta. Pengadilan Serambi adalah pengadilan yang dilakukan di serambi-serambi masjid oleh Penghulu yakni Pejabat Administrasi Kemasjidan. Pengadilan Agama Yogyakarta berdiri pada tahun 1946, pertama kali berkantor di Pengulon sebelah utara Masjid Besar Yogyakarta. Pengadilan Agama Yogyakarta dibentuk berdasarkan Penetapan Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 1947. Gedung Pengadilan Agama Yogyakarta dahulu terletak di jalan Sokonandi No.8 Yogyakarta, dengan status hak pakai dari Kanwil Departemen Agama Propinsi DIY, yang dibangun pada tahun 1976. Kemudian pada tahun 1996 kantor Pengadilan Agama Yogyakarta melaksanakan tukar pakai gedung dengan Kanwil Departemen Agama (Wisma Sejahtera Kanwil Departemen Agama Propinsi DIY) yang terletak di JL.Wijilan No.14 Yogyakarta, kemudian pindah ke Jll. Ipda Tut Harsono No.53 Yogyakarta sampai saat ini. Lokasi dan Luas Wilayah Pengadilan Agama Yogyakarta : · Secara Astronomis Kota Yogyakarta Terletak antara - 110”21” Bujur Timur - 7”48” Lintang Selatan · Secara Geografis Kota Yogyakarta memiliki batas – batas sebagai berikut : - Sebelah barat dengan Kabupaten Kulon Progo - Sebelah utara dengan Kabupaten Sleman - Sebelah Timur dengan Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul - Sebelah Selatan dengan Kabupaten Bantul · Kota Yogyakarta meliputi areal seluas 32.500 m2. Struktur Organisasi Pengadilan Agama Yogyakarta Ketua : Drs. H. Aridi, SH. MSi
Wakil Ketua : Dra. Mustaqaroh, SH, MM Hakim : Drs. H.Syamsuddin,SH Drs. H.Syaifurrohman, SH, M.Hum Drs. Wan Ahmad Dra. Hj. Maria Ulfah, MH Drs. H. Husaini Idris, SH, MSI Drs. H. Ahmad Zuhdi, SH, M.Hum Drs. H.Ahmad Adib, SH, MH Drs. Wildan Tojibi, MSI Farchy Akrom, SH Drs. Mulawarman, SH, MH Hj. Indiyah Noerhidayati, SH, MH Nur Lailah Ahmad, SH Panitera/Sekretais : Drs. Mursid Amirudin Wakil Panitera : Nur Ali Yaman, SHI Pan. Mud. Hukum : Drs. Abdul Adhim AT Pan. Mud. Gugatan : Drs. Mokh Udiyono Pan. Mud. Permohonan : Drs. Mokhamdan Panitera Pengganti : Endang Winarni, SH Hj. Tati Kusmiati, SH Deska Pitrah, SH, MH Jurusita : Drs. Ali Mahsun Hj.Sugiyem, SH Jurusita Pengganti : Dra. Lilik Mahsun,SH Rr. Siti Maryatun Drs. Zubaidah, S Abu Bakar Kia Wakil Sekretaris : Drs. Fahrudin Bendahara : Ade Ayu Damayanti AW Kasubag. Kepegawaian : Nohan Awalo Kitisworo, SH Staf Kepegawaian : Erwati Kasubag. Keuangan : Ratna Listyaningsih, S.Ag, SH Staf Adm. Keuangan : Henny Widiastuti, SE Kasubag. Umum : Suharjana, SH
Staf Adm. Umum : Nirwana Nanang Andriyanto, ST Rita Listiyanti, A.Md Cakim : Ahmad Zaky, SHI Noor Faiz, SHI CPP : Nuzula Yustisia, SHI Fajar Fauzani, SHI (CPP) CPNS : Rashif Imany, SHI (Cakim) Fina Nuriana, SHi (CPP) Novialita Pitaloka, ST Wilayah Yurisdiksi Wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Yogyakarta meliputi 14 wilayah Kecamatan dan 45 Kelurahan sebagai berikut : 1. Kecamatan Umbulharjo : · Kelurahan Muja muju · Kelurahan Semaki · Kelurahan Warungboto · Kelurahan Giwangan · Kelurahan Tahunan · Kelurahan Pandean · Kelurahan Surosutan 2. Kecamatan Kota Gede : · Kelurahan Prenggan · Kelurahan Purbayan · Kelurahan Rejowinangun 3. Kecamatan Tegalrejo : · Kelurahan Tegalrejo · Kelurahan Bener · Kelurahan Karangwaru · Kelurahan Kricak 4. Kecamatan Gondokusuman : · Kelurahan Kotabaru · Kelurahan Terban · Kelurahan Baciro · Kelurahan Demangan 5. Kecamatan Danurejan : · Kelurahan Suryatmajan · Kelurahan Bausasran · Kelurahan Tegalpanggung 6. Kecamatan Pakualaman : · Kelurahan Purwokinanti · Kelurahan Gunungketur 7. Kecamatan Wirobrajan : · Kelurahan Patangpuluhan · Kelurahan Pakuncen · Kelurahan Wirobrajan 8. Kecamatan Ngampilan : · Kelurahan Ngampilan · Kelurahan Notoprajan 9. Kecamatan Gedongtengen : · Kelurahan Sosromenduran · Kelurahan Pringgokusuman 10. Kecamatan Gondomanan : · Kelurahan Prawirodirjan · Kelurahan Ngupasan 11. KecamatanKraton : · Kelurahan Kadipaten · Kelurahan Panembahan · Kelurahan Patihan 12. Kecamatan Mergangsan : · Kelurahan Wirogunan · Kelurahan Keparakan · Kelurahan Brontokusuman 13. Kecamatan Mantrijeron : · Kelurahan Mantrijeron · Kelurahan Gedongkiwo · Kelurahan Suryadiningratan 14. Kecamatan Jetis : · Kelurahan Gowongan · Kelurahan Bumijo · Kelurahan Condrodiningratan
|