Thursday, 23 May 2013
|
INFORMASI UMUM
Sambutan Ketua
Profil PA Yogya
Daftar Nama Pegawai
Struktur Organisasi
Kumpulan SK KPA
Peraturan-peraturan
Program Kerja
Renstra dan Renja
Peta Yurisdiksi
INFORMASI PEGAWAI
Ketua
Wakil Ketua
Panitera/Sekretaris
Profil Pejabat Struktural
Hakim
Kesekretariatan
Kepaniteraan
DUK
DUS
Bezetting
Statistik Kepegawaian
STANDARD OPERASIONAL
Prosedur Beracara
SOP Kepaniteraan
SOP Kepegawaian
SOP Umum
SOP Keuangan
Standard Pelayanan Publik
Prosedur Pengembalian Sisa Panjar
Prosedur Pelayanan Meja Informasi
Standard & Maklumat Pelayanan Pengadilan
INFORMASI PERKARA
Informasi Biaya Perkara
Biaya Salinan Informasi
Jadwal Sidang
Publikasi Putusan
Panggilan Via Media Massa
Perkara Di Terima
Perkara Putus
Hak-hak Para Pihak
Alur Pelayanan Informasi
Jenis Perkara
Statistik Perkara
Tahap-tahap Persidangan
Syarat Administrasi Pendaftaran
Perkara Prodeo
Info Perkara
Tabayyun
Form Bantuan Panggilan/Isi Putusan
MEDIASI
Mekanisme Mediasi
Mediator
TRANSPARANSI
DIPA dan Realisasi
PNBP
Penyerapan Anggaran
Realisasi Biaya Perkara
Uang IWADL
LHKPN
Data Aset
Neraca
CALK
Rencana dan Laporan Realisasi Anggaran
Surat Menyurat
Pengadaan Barang dan Jasa
PENGADUAN
Tatacara Pengaduan
Alur Pengaduan
Pengaduan Online
Statistik Pengaduan
Data Tindak Lanjut Pengaduan
PENGAWASAN
Data Pengawasan
Hakim Pengawas Bidang
BANTUAN HUKUM
POSBAKUM
Prodeo
LAPORAN-LAPORAN
Laporan POSBAKUM
Laporan Akses Infromasi
Laporan Pelayanan Meja Informasi
LAKIP
Laporan Tahunan
Penetapan Kerja
INFORMASI LAIN
Agenda Kerja Pimpinan
Hasil Rakernas
Bimbingan Teknis
Artikel-artikel
Perpustakaan On-line
Riset
Study Banding
PKL/Magang
INFO SEPUTAR YOGYA
Wisata Kuliner
Rumah Sakit
Tempat Wisata
Rute Bus Kota
BERITA PA YOGYA
 
  INFO PENGADILAN
  • Anda membutuhkan informasi seputar pengadilan? silahkan hubungi petugas Meja Informasi di nomor Telepon 0274-552997 atau datang langsung ke Pengadilan Agama Yogyakarta di Jln. Ipda Tut Harsono No. 53 Yogyakarta setiap hari jam kerja.
    Senin - Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
    Jumat : 07.30 - 16.30 WIB
  • ,Kini mengakses info perkara, data pihak, keuangan perkara, jadwal sidang cukup lewat SMS. Kami berkomitmen untuk meningkatkan layanan hukum kepada masyarakat. Salah satu bentuk layanan hukum yang ada di Pengadilan Agama Yogyakarta adalah SMS Info perkara. Bagaimana cara mengakses layanan SMS Perkara tersebut? klik disini untuk info lebih lanjut.
  • Apabila Pemohon / Penggugat yang tidak mengambil uang sisa panjar biaya perkaranya dalam jangka waktu 6 bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948, KUH Perdata) untuk selanjutnya uang tidak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara.
Tahap Persidangan PDF Cetak E-mail
Thursday, 19 April 2012

Tahap Persidangan


PENDAFTARAN PERKARA

  1. Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan
  2. Pihak berperkara menghadap petugas Meja I dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan,minimal 5 (lima) rangkap.Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat. Dokumen yang perlu diserahkan kepada Meja I adalah :
    • Surat kuasa khusus ( dalam hal Penggugat atau Pemohon menguasakan kepada pihak lain)
    • Fotokopi kartu tanda advokat bagi yang menggunakan jasa advokat.
    • Surat kuasa insidentil harus ada keterangan tentang hubungan keluarga dari Kepala Desa/Lurah dan/atau surat izin khusus dari atasan bagi PNS/POLRI/T
  3. Petugas Meja I (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut,didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR atau pasal 90 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan terahir Undang-Undang Nomor : 50 Tahun 2009.

    Catatan :
    • Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara Prodeo ( cuma-cuma ).Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat.
    • Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp.0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM),didasarkan pasal 237-245 HIR.
    • Dalam tingkat pertama,para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo ini ditulis dalam suratb gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara.Dalam posita surat gugatan atau permohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya
  4. Petugas Meja I menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga).
  5. Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
  6. Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.
  7. Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara.Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM),seperti nomor urut,dan besarnya biaya penyetoran.Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.
  8. Setelah berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank,pihak berperkara menunjukan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.
  9. Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara.Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.
  10. Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas Meja II surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlahtergugat ditambah 2(dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
  11. Petugas Meja II mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.
  12. Petugas Meja II menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.


PENDAFTARAN SELESAI

Pihak/pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti untukmenghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH)Bdan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).


PROSES PERSIDANGAN

  1. Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan;
  2. Tahap Persidangan
    • Upaya perdamaian
    • Pembacaan surat gugatan/permohonan Penggugat/Pemohon
    • Jawaban Tergugat/Termohon
    • Replik Pemohon/Penggugat
    • Duplik Termohon/Tergugat
    • Pembuktian (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)
    • Kesimpulan (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)
    • Pembacaan Putusan / Penetapan
  3. Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verset, banding, dan peninjauan kembali) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan.
  4. Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara permohonan talak, Pengadilan Agama:
    • Menetapkan hari sidang ikrar talak;
    • Memanggil Pemohon dan Termohon untuk menghadiri sidang ikrar talak;
    • Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan hukum yang sama.
  5. Setelah pelaksanaan sidang ikrar talak, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.
  6. Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara cerai gugat, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.
  7. Untuk perkara lainnya, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka para pihak yang berperkara dapat meminta salinan putusan.
  8. Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut.


 

 
FOTO PEGAWAI

Jumlah Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini177
mod_vvisit_counterKemarin505
mod_vvisit_counterBulan ini18996
mod_vvisit_counterTotal382531
Pengunjung
Saat ini ada 1 tamu online
AGENDA
May 2013 June 2013
Su Mo Tu We Th Fr Sa
Week 18 1 2 3 4
Week 19 5 6 7 8 9 10 11
Week 20 12 13 14 15 16 17 18
Week 21 19 20 21 22 23 24 25
Week 22 26 27 28 29 30 31
POLLING
Bagaimana Menurut Anda Pelayanan Di Pengadilan Agama Yogyakarta
 
Admin Online
WEB LINK

 Image

 


 
 
 
 
 
 
 
 

SEPUTAR BADILAG
Home